Komisi VIII Nilai KPAI Lamban
Dalam tiga hari pelaksanaan Fit and Proper Test Calon Anggota KPAI Periode 2013-2016, anggota Komisi VIII banyak menyoroti dan mengkritisi kinerja KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) yang dinilai sangat lamban dalam merespon berbagai kasus yang terkait dengan anak, maupun hal yang berkaitan dengan perlindungan anak.
“Komnas Perlindungan Anak Lebih cepat bertindak dibanding KPAI. Saat ada kasus anak di Langkat, sore harinya saya bertemu Arist Merdeka Sirait di Bandara yang langsung menuju Langkat untuk melihat dan merespon kasus itu secara langsung. Sementara KPAI baru seminggu kemudian. Ini kan sangat mengecewakan,” ungkap Hasrul Azwar, anggota Komisi VIII kepada salah satu calon anggota KPAI 2013-2016 yang sekaligus sebagai Ketua KPAI Periode 2010-2013, Maria Ulfah Anshor.
Sementara itu Anggota Komisi VIII lainnya dari Fraksi PDI Perjuangan, Manuel Kaisiepo mengatakan bahwa KPAI tidak kuat dalam kasus hukum karena tidak memiliki legal standing.
“Tadi dikatakan bahwa belum maksimal kerja KPAI karena belum adanya payung hukum yang kuat. Dengan kata lain udang-undang tentang anak terlalu banyak tetapi belum ada harmonisasi antara semua itu. Sebut saja UU Anak yang lahir lebih dulu dibanding UU Otonomi daerah yang memungkinkan daerah mengatur segala hal termasuk tentang perlindungan anak. Darisana terlihat bahwa KPAI tidak memiliki legal standing, sehingga ketika ada masalah hukum yang terkait dengan anak, KPAI tidak cukup kuat di mata hukum. Apa itu memungkinkan UU KPAI direvisi sehingga KPAI dapat bekerja lebih maksimal lagi,” tanya Kaisiepo.
Menanggapi hal tersebut, Maria Ulfa mengakui bahwa KPAI masih lamban dalam bekerja. Namun hal tersebut dikarenakan adanya mekanisme yang harus dilakukan untuk memproses sebuah kasus.
“Saat ada kasus di Langkat atau di daerah lain misalnya, ada mekanisme yang harus kita ikuti seperti proses pengajuan anggaran, proses persetujuan dan ternyata semua itu tidak ada dalam Dipa. Hal itu semua tentu memakan waktu yang tidak sebentar, yang akhirnya membuat KPAI terkesan lamban dalam merespon kasus,” jelas Maria.
Ditambahkan Maria, saat ini anggaran yang diberikan Negara pada KPAI sebesar 10 Miliar. Tahun sebelumnya sekitar 8,6 Miliar. penambahan angka 1,4 Miliar itu dirasa Maria hanya sekedar “penyesuaian harga”. Hal itulah yang menurut Maria membuat KPAI hingga hari ini belum bisa meningkatkan kinerjanya secara massive.
Sementara itu dalam hal ikut menentukan kebijakan dalam hukum, Maria mengatakan bahwa selama ini KPAI berhasil mendorong kebijakan-kebijakan yang pro terhadap perlindungan anak. Misalnya, keberhasilan KPAI dalam menjudicial review undang-undang peradilan anak yang membolehkan anak 8 tahun dikenakan hukuma penjara. Hingga akhirnya MK menyetujui dengan batasan usia anak 12 tahun ke ataslah yang diperbolehkan secara hukum dikenakan hukuman.
“Setiap tiga bulan sekali kami evaluasi kasus-kasus yang sudah berhasil ditangani KPAI dan mana kasus yang belum berhasil diselesaikan KPAI serta kendala apa yang ditemui. Bahkan kita juga ada pengawasan dan evaluasi tahunan yang dijadikan rekomendasi ke berbagai pihak termasuk ke presiden untuk dibawa dalam sidang Hak asasi anak di berbagai konferensi internasional,” papar Ketua Komisioner KPAI periode 2010-2013 ini. (Ayu)